Pemerintah Komitmen Alokasikan 5% Anggaran Kesehatan

Ekonomi & Makro
07/02/2018 14:10 WIB
Anggaran Kesehatan (2011-2018)
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Pemerintah berkomitmen untuk memenuhi alokasi anggaran kesehatan sebesar 5% dari belanja negara. Ini sesuai yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018, anggaran untuk sektor kesehatan mencapai Rp 111 triliun atau sekitar lima persen dari total belanja pemerintah senilai Rp 2.220,7 triliun.

Menurut data Kementerian Keuangan, anggaran kesehatan tersebut meningkat 5,8% dari tahun sebelumnya, yakni Rp 104 triliun. Jika dibandingkan dengan RAPBN 2018, anggaran kesehatan tahun ini naik Rp 800 miliar. Dana anggaran kesehatan 2018 dialokasikan sebesar Rp 81,5 triliun untuk pemerintah pusat dan Rp 29,5 triliun untuk transfer ke daerah. 

Anggaran kesehatan tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan jumlah dan kualitas layanan kesehatan yang memadai, menunjang terselenggaranya Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dan menguatkan program upaya kesehatan promotif preventif. Adapun indikator kesehatan ditargetkan pada tahun ini antara lain angka persalinan di fasilitas kesehatan menjadi 82% dari sebelumya 81%. Kemudian ketersediaan obat dan vaksin di puskesmas menjadi 86% dari 83%, serta perbaikan gizi anak dengan penurunan tingkat stunting menjadi 28,8% dari 29,6%.

Data Populer
Lihat Semua