Tarif pajak Indonesia kurang kompetitifdibanding negara-negara di kawasan Asia Tenggara (ASEAN) lainnya. Ini tercermin dari tingginya tarif pajak Indonesia dibanding negara lainnya. Berdasarkan Doing Business Bank Dunia 2017, total tarif pajak domestik mencapai 30 persen yang terdiri atas pajak keuntungan 16,6 persen, tenaga kerja 11,5 persen, dan pajak lainnya 1,9 persen. Jumlah tersebut di atas tarif pajak di Brunei Darussalam, Singapura, maupun Kamboja. Namun, lebih rendah dari pajak Myanmar, Vietnam, maupun Malaysia.
Jenis pungutan pajak di Indonesia mencapai 43 macam dan merupakan yang terbanyak di ASEAN. Sementara Singapura merupakan negara dengan jumlah pungutan pajak paling sedikit, yaitu hanya 5 macam. Waktu untuk membayar pajak di Indonesia juga merupakan yang terlama, yakni butuh 207 jam. Sementara di Singapura hanya 64 jam dan merupakan negara paling efisien dalam pembayaran pajak di Asia Tenggara.
Kebijakan Presiden Amerika serikat (AS), Donald Trump memangkas pajak menjadi 20 persen dari sebelumnya 35 persen menjadi perhatian dunia. Dengan turunnya tarif pajak membuat daya saing Negeri Paman Sam akan meningkat karena harga barang akan lebih murah dan potensi keuntungan juga akan bertambah. Ini terntunya akan menjadi daya tarik bagi investor untuk berinvestasi di AS. Yang pasti, daya beli masyarakat AS akan meningkat sehingga dapat memberi efek berantai ke semua sektor.