Untuk meningkatkan layanan serta targetrasio elektrifikasi, pemerintah mencanangkan program pembangkit listrik 35.000 Mega Watt (MW) pada 2015-2019. Namun setelah dilakukan revisi, total kapasitasnya meningkat menjadi 37.800 MW.
Dari jumlah tersebut, tidak semuanya dapat dilaksanakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)/PLN sendiri. Namun harus melibatkan pihak swasta/Independent Power Poducer (IPP). Berdasarkan data Kementerian ESDM, kontribusi dari perusahaan penyedia jasa layanan listrik negara tersebut mencapai 11.200 MW atau kurang dari 30 persen dari total kapasitas. Sisanya justru dari pihak swasta.
Berdasarkan dataPLN, kebutuhan pendanaan listrik 2015-2019 mencapai Rp 1.250 triliun. Jumlah tersebut termasuk pembangunan pembangkit 35 GW, pembangunan gardu induk 108 ribu MVA, dan transmisi sepanjang 46.760 kms. Kebutuhan dana yang sangat besar, pembangunan listrik nasional harus melibatkan pihak swasta.