Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang melakukan penggesekan ganda (double swipe) pada kartu pembayaran dalam transaksi nontunai. Hal ini dilakukan untuk menghindari pencurian data dan informasi kartu yang tidak disadari oleh konsumen melalui mesin kasir di pasar swalayan. Data yang dicuri kemudian dikloning untuk digandakan sehingga dapat merugikan pemilik kartu yang terdaftar.
Data BI mencatat bahwa jumlah alat pembayaran menggunakan kartu (AMPK) hingga akhir Juli 2017 mencapai 168,3 juta unit. Angka tersebut terdiri atas kartu kredit sebanyak 16,86 juta, kartu ATM 8,34 juta unit, dam kartu ATM + Debit mencapai 143,13 juta unit. Sebagai informasi, transaksi kartu ATM/Debit sepanjang 2016 mencapai Rp 5.623,9 triliun dan transaksi kartu kredit senilai Rp 281 triliun.
Jumlah kartu kredit yang beredar di masyarakat mengalami penurunan 3,16 persen dibanding posisi akhir tahun 2016, demikian pula kartu ATM juga menyusut 0,2 persen. Sedangkan kartu ATM + Debit mengalami kenaikan 12,01 persen.