RAPBN 2018: Pendapatan Cukai Tembakau Rp 148 Triliun

Agroindustri
25/08/2017 15:07 WIB
Pendapatan Cukai (APBNP 2017-RAPBN 2018)
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Pemerintah berencana menaikkan cukai hasil tembakau pada 2018 dan akan diumumkan pada bulan depan. Kebijakan ini merupakan langkah untuk mengontrol produksi rokok domestik serta menaikkan pendapatan cukai. Kenaikan cukai lintingan tembakau tersebut diperkirakan sekitar 8,9 persen, dengan asumsi pertumbuhan ekonomi 2018 sebesar 5,4 persen dan inflasi 3,5 persen.

Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018, pendapatan cukai naik 1,47 persen menjadi Rp 155,4 triliun dibanding Rp 153,16 triliun pada APBNP 2017. Sementara pendapatan pemerintah dari cukai rokok pada 2018 ditargetkan sebesar Rp 148,23 triliun naik tipis 0,51 persen dari APBNP 2017. Cukai tembakau tahun depan diperkirakan dapat menyumbang 95,39 persen dari pendapatan cukai nasional serta berkontribusi  9,21 persen dari total pendapatan pajak negara.

Pada 2016, dana cukai hasi tembakau yang ditransfer ke daerah senilai Rp 2,85 triliun sebagai dana bagi hasil. Dalam APBNP 2017, dana cukai tembakau yang ditransfer ke daerah ditargetkan sebesar Rp 2,95 triliun dan akan meningkat menjadi Rp 2,96 triliun pada 2018.

Data Populer
Lihat Semua