Total harta berdasarkan surat pernyataan harta (SPH) yang disampaikan dalam Tax Amnesty (pengampunan pajak) hingga 28 Maret 2017 mencapai Rp 4.668,77 triliun. Laporan harta ini terdiri dari deklarasi wajib pajak (WP) di dalam maupun luar negeri serta kekayaan di luar negeri yang dikembalikan ke Tanah Air (repatriasi). Jumlah laporan kekayaan WP masih akan bertambah seiring berakhirnya program pengampunan hingga 31 Maret 2017.
Dari pelaporan harta-harta tersebut, uang tebusan yang diterima pemerintah mencapai Rp 123,64 triliun. Nilai tersebut terdiri atas pembayaran tebusan senilai Rp 110 triliun, pembayaran tunggakan Rp 12,56 triliun, dan pembayaran bukti permulaan Rp 1,08 triliun. Meski masih bisa bertambah hingga penutupan, tapi jumlah tebusan tersebut di bawah target, yakni sebesar Rp 165 triliun.