Hubungi KIC untuk permintaan data, riset, dan analisis. Hubungi sekarang »
AKecil
ASedang
ABesar
Nilai tebusan tax amnesty per 29 Agustus 2016 mencapai Rp 2,1 triliun. Jumlah ini meningkat signifikan dibandingkan posisi akhir pekan lalu yang baru mencapai Rp 1,3 triliun. Nilai tebusan paling tinggi berasal dari tebusan harta orang pribadi non UMKM sebesar Rp 1,7 triliun. Tebusan lain yang bernilai cukup besar berasal dari badan non UMKM sebesar Rp 199 miliar.
Pemerintah menargetkan bahwa penerimaan negara dari pengampunan pajak sebesar Rp 165 triliun hingga berakhirnya program ini pada 31 Maret 2017. Penerimaan kebijakan tax amnesty ini diharapkan dapat menambal pendapatan dari pajak yang diperkirakan akan meleset (sortfall) Rp 219 triliun hingga akhir 2016.