Konsumsi minyak tanah dan solar per Juni 2016, jumlahnya masih lebih kecil dibanding kuota yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara 2016 sebesar 16,7 juta kiloliter (KL). Catatan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), realisasi penyaluran per Juni 2016 kisarannya baru 41 persen atau sebesar 6,8 juta KL. Pencapaian tersebut hampir sebanding dengan periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai 40,6 persen.
Realisasi kuota subsidi minyak tanah dan solar, menurut catatan BPH Migas, jumlahnya hampir selalu di bawah kuota yang ditetapkan oleh Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Data 2012-2015 ini memperlihatkan, kelebihan kuota hanya terjadi pada 2014 sebesar 1,72 persen. Selain itu, pada 2012 realisasi hanya 99,6 persen, 2013 sebesar 96 persen dan pada 2015 penyaluran hanya mencapai 83 persen.
Penurunan angka realisasi terjadi karena meningkatnya efektivitas pengawasan dalam pendistribusian BBM serta dipengaruhi oleh disparitas harga yang kecil antara BBM Subsidi dan non subsidi.
Catatan BPH Migas dalam penyajian data 2015 dan semester I 2016 ini adalah, grafik ditampilkan lebih rendah dibanding sebelumnya karena dirilis tanpa memperhitungkan premium yang dikelompokkan sebagai bahan bakar tersendiri. Namun demikian secara kuota dan konsumsi, jumlahnya pada 2016 lebih rendah dibanding 2015.