Realisasi Produksi Biodiesel 2009-2014

Energi
16/08/2016 18:46 WIB
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Pemanfaatan biodiesel telah dilakukan oleh Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral melalui Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi sejak 2006. Baru pada 2008 ditetapkan program mandatori biodiesel melaluli Peraturan Menteri ESDM Nomor 32 Tahun 2008.

Sejak 1 September 2013 dilakukan mandatori biodiesel sebesar 10 persen (B10). Artinya setiap liter biodiesel memiliki kandungan minyak sawit sebesar 10 persen. Lalu pada 2015 mandatori biodiesel ditingkatkan menjadi 15 persen (B15). Kemudian pada 2016 kembali ditingkatkan menjadi 20 persen (B20), pada 2020, mandatori biodiesel ditargetkan akan mencapai 30 persen.

Pada 2009, produksi biodiesel baru mencapai 190 kilo liter, namun pada 2014 telah mencapai 3,3 juta kilo liter yang berarti telah melonjak lebih dari 1.600 persen.

Data Populer
Lihat Semua