Presiden Joko Widodo baru saja mengumumkan larangan ekspor untuk minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) serta produk turunannya termasuk minyak goreng. Survei Indikator menunjukkan masyarakat setuju terhadap larangan ekspor minyak goreng.
Survei tersebut menunjukkan 66,3% masyarakat setuju dengan larangan ekspor minyak goreng. Larangan ini agar Indonesia dapat menjamin ketersediaan dalam negeri.
Sementara itu, 24,8% tidak setuju dengan larangan ekspor. Alasannya adalah larangan ekspor justru berpotensi menimbulkan kelangkaan dan kenaikan harga di masyarakat.
Larangan ekspor CPO dan turunannya dimulai pada hari ini (28/4/2022). Pengumuman ini meralat pengumuman sebelumnya yang hanya mengekspor salah satu produk turunan CPO, yaitu refined, bleached, deodorized palm olein (RBDPO).
Kini, tidak hanya produk RBDPO yang dilarang. Larangan ekspor juga meliputi CPO, minyak sawit merah (red palm oil/RPO), palm oil mill effluent (POME), RBDPO, dan used cooking oil.
(Baca: Ini Produk Sawit yang Dilarang Ekspor Mulai 28 April 2022)