Sejak 2011, pemerintah Indonesia menerapkan kebijakan sertifikasi lahan perkebunan kelapa sawit berkelanjutan dengan nama Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO).
Mengutip data Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS), sampai Maret 2021 Indonesia sudah memberikan sertifikat ISPO untuk lahan kebun sawit dengan luas kumulatif 5,78 juta hektare (ha).
Angka tersebut baru sekitar 45% dari total lahan kebun sawit produktif di Indonesia yang luasnya 12,6 juta ha pada 2021.
Sebagian besar lahan sawit yang bersertifikat ISPO sampai Maret 2021 adalah perkebunan besar swasta, yakni seluas 5,45 juta ha. Sedangkan perkebunan besar negara baru 320 ribu ha, dan perkebunan rakyat hanya 12,7 ribu ha.
Adapun pemerintah Indonesia telah mewajibkan seluruh perkebunan kelapa sawit untuk memiliki sertifikat ISPO pada 2025.
Sertifikat ini untuk menjamin agar perusahaan sawit bisa menerapkan sistem usaha yang layak secara ekonomi, layak secara sosial, serta ramah lingkungan berdasarkan peraturan yang berlaku di Indonesia.
(Baca: Lebih dari Seperempat Konsesi Sawit Dimiliki 10 Grup Usaha, Siapa Saja?)