Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat nilai tukar petani (NTP) Indonesia sebesar 103,25 pada Desember 2020. Angka tersebut naik 0,37% dibandingkan November 2020. Kenaikan NTP disebabkan indeks harga yang diterima petani (It) naik 0,82%, lebih tinggi dari kenaikan indeks harga yang dibayar petani (Ib) sebesar 0,44%.
Sebagai informasi, NTP adalah perbandingan harga yang diterima petani terhadap indeks harga yang dibayar petani. NTP merupakan indikator untuk melihat kemampuan atau daya beli petani di perdesaan. NTP juga menunjukkan daya tukar dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi. Petani tergolong sejahtera jika NTP di atas 100.