Menurut data Kementerian Pertanian yang diolah Badan Pusat Statistik (BPS), pada 2022 Indonesia memiliki perkebunan kelapa sawit seluas 14,9 juta hektare (ha).
Perkebunan kelapa sawit terbesar berada di Provinsi Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Sumatra Utara, dan Kalimantan Timur.
Kemudian perkebunan sawit dengan luas terkecil berada di Provinsi Maluku Utara, Kep. Riau, Maluku, Jawa Barat, dan Gorontalo.
Sementara, provinsi yang tidak memiliki perkebunan kelapa sawit adalah DKI Jakarta, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Utara, seperti terlihat pada grafik.
Adapun baru-baru ini, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan menyatakan ada sekitar 9 juta ha lahan sawit yang belum dipajaki.
"Kelapa sawit itu kan laporannya (seluas) 14,6 juta hektare. Setelah kami audit, baru saya tahu hanya 7,3 juta hektare yang bayar pajak," kata Luhut, disiarkan JawaPos.com, Kamis (11/5/2023).
"Saya suruh (BPKP) audit seluruh izin kelapa sawit. Ternyata izin kelapa sawit ada 20,4 juta hektare. Adapun yang tertanam 16,8 juta hektare. Jadi, yang belum bayar pajak itu 9 juta hektare, sekarang kita kejar itu," katanya lagi.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pun menyatakan akan menindaklanjuti dugaan tersebut.
"Saat ini, DJP sedang melakukan klarifikasi terkait perbedaan luasan (lahan sawit) tersebut," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti, disiarkan CNNIndonesia.com, Rabu (10/5/2023).
"Jika akibat perbedaan luasan tersebut menimbulkan potensi PPh (Pajak Penghasilan) dan PPN (Pajak Pertambahan Nilai), maka akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan," lanjutnya.
(Baca: Kerabat Petinggi hingga Aparat Penegak Hukum, Ini Latar Direksi dan Komisaris Perusahaan Sawit di Indonesia)