Permintaan (demand) kelapa sawit Indonesia berpeluang terus meningkat dalam dua dekade ke depan. Namun, pasokannya (supply) berpotensi kurang.
Proyeksi ini disampaikan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia dalam laporan Narasi Tunggal Kelapa Sawit yang diterima Databoks pada Maret 2024.
Menurut Kadin, total permintaan kelapa sawit Indonesia untuk konsumsi lokal dan ekspor pada 2023 mencapai 53 juta ton.
Volumenya kemudian diperkirakan naik menjadi 71 juta ton pada 2035, dan 98 juta ton pada 2050.
"Pemerintah terus mendorong pengembangan demand melalui hilirisasi serta pengembangan CPO (minyak kelapa sawit mentah) untuk industri lain seperti sektor energi," kata tim Kadin dalam laporannya.
"Terkait pengembangan demand pada sektor energi, pemerintah juga telah menyusun roadmap pengembangan mandatori biodiesel sejak 2008 yang terus berkembang hingga saat ini," lanjutnya.
(Baca: 10 Negara Konsumen Minyak Sawit Terbesar di Dunia 2022/2023, Indonesia Teratas)
Namun, Kadin memprediksi, dengan kondisi saat ini pertumbuhan supply kelapa sawit Indonesia belum bisa mengimbangi kenaikan demand.
Kadin memperkirakan pasokan kelapa sawit nasional pada 2035 hanya mencapai 66,2 juta ton, dan 89,9 juta ton pada 2050, lebih rendah dibanding level permintaannya.
Untuk mengantisipasi kondisi tersebut, Kadin menilai Indonesia perlu memiliki peta panduan atau roadmap pengembangan kelapa sawit yang mencakup aspek produksi.
"Roadmap ini harus didasarkan dari proyeksi konsumsi di masa depan, baik untuk dalam negeri ataupun untuk ekspor. Setelah diidentifikasi kebutuhan konsumsi, baru kita dapat menetapkan kebutuhan produksi berdasarkan lahan yang sudah ada dengan opsi ekstensifikasi, intensifikasi, atau bahkan keduanya," kata tim Kadin.
"Untuk komoditas strategis seperti kelapa sawit, opsi pengurangan lahan bukan opsi yang bijak. Sebagai contoh, adanya wacana pengurangan lahan sawit akibat dispute sebesar 2 juta hektare akan menyebabkan sawit mengalami opportunity lost dalam kehilangan pangsa ekspor, atau bahkan kita tidak bisa memenuhi ketahanan pangan dan energi dalam negeri yang justru bertentangan dengan UU Cipta Kerja," lanjutnya.
(Baca: Konsumsi Sawit untuk Biodiesel Meningkat, Lampaui Pangan)