Guna meningkatkan kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pemda DKI Jakarta berupaya meningkatkan gaji para pekerja. Di tingkat staf, gaji PNS Pemda DKI yang dapat diterima (take home pay) berkisar Rp 9-14 juta per bulan. Sementara untuk pendapatan pejabat struktural Eselon I setingkat sekretaris daerah bisa mencapai Rp 70-90 juta per bulan.
Besarnya gaji pegawai Pemda DKI tersebut bergantung pada tunjangan kinerja derah, tunjangan jabatan, dan indikator kinerja. Sehingga total pendapatan PNS DKI Jakarta dalam satu golongan bisa tidak sama karena tergantung dari hasil kerja.
Pendapatan Pemda DKI dalam APBD 2016 mencapai Rp 58,21 triliun sementara belanja mencapai Rp 59,1 triliun. Yang berarti terjadi defisit Rp 890 miliar. Adapun anggaran belanja langsung untuk belanja pegawai mencapai Rp 1,84 triliun.