Penerapan sistem digitalisasi perpajakan dan elektronifikasi sistem jaminan sosial membuat peringkat pembayaran pajak Indonesia naik 44 level. Dengan sistem digitalisasi pemungutan pajak menjadi lebih mudah dan masalah kelebihan bayar pajak atau restitusi pajak juga lebih efisien.
Dalam studi perpajakan yang dilakukan Bank Dunia dan Pricewaterhouse Cooper (PwC) dengan tajuk Paying Taxes 2017, peringkat pembayaran pajak indonesia di urutan 104 dari 190 negara. Tahun sebelumnya peringkat Indonesia posisi 148.
Di kawasan ASEAN, peringkat pembayaran pajak Indonesia berada di urutan 4 di bawah Singapura, Malaysia dan Brunei Darussalam. Singapura merupakan negara dengan peringkat tertinggi di kawasan Asia Tenggara dan peringkat 8 dunia.