Hingga Juni 2016, program jaminan sosial melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK) baru diikuti 16,3 persen dari jumlah pekerja sebanyak 120,6 juta jiwa. Untuk terus meningkatkan kepesertaan penyelenggara BPJSTK menjalin kerjasama dengan berbagai pihak seperti Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia hingga Pemerintah Daerah.
Kepesertaan BPJSTK masih minim, padahal pemerintah telah mewajibkan seluruh pemberi kerja agar mendaftarkan karyawannya menjadi peserta BPJSTK. Sanksi berupa teguran, denda, pidana, hingga tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu akan diterapkan secara tegas oleh penyelenggara kepada perusahaan agar semua pekerja memperoleh perlindungan.