Berdasarkan data CEIC, impor alat telekomunikasi Indonesia mencapai US$ 2,63 juta atau Rp 37,9 miliar (kurs Rp 14.381/US$) pada 2020. Nilai tersebut turun 11,3% dibandingkan pada tahun sebelumnya yang mencapai US$ 2,97 juta atau Rp 42,7 miliar.
Impor alat telekomunikasi di dalam negeri cenderung mengalami penurunan sepanjang 2014-2020. Penurunan terbesar terjadi pada 2017 hingga 40,56% menjadi US$ 3,5 juta atau Rp 50,4 miliar.
Penurunan impor alat telekomunikasi di tanah air disebabkan oleh aturan kewajiban tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) untuk sarana dan prasarana 4G LTE. Kebijakan ini telah berlaku pada 2015 yang diinisiasi oleh Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, serta Kementerian Komunikasi dan Informatika.
TKDN merupakan persentase komponen produksi buatan Indonesia yang dipakai dalam sebuah produk berbasis jaringan 4G LTE. Komponen tersebut bukan hanya hardware saja, tetapi juga software hingga tenaga kerja lokal.
Peraturan ini bertujuan untuk mengurangi defisit perdagangan akibat tingginya barang impor yang masuk ke Indonesia. Saat era 3G dahulu, ponsel bebas diimpor tanpa penyaring apa pun. Melalui kewajiban TKDN, industri ponsel dalam negeri dapat tumbuh dan membuka lebih banyak lapangan pekerjaan.
(Baca: Impor Bahan Baku Industri Merosot saat Pandemi Covid-19)