Jasamarga Metropolitan Tollroad resmi menaikkan tarif jalan tol Bogor Outer Ring Road alias BORR sejak Minggu (12/3/2023), mulai pukul 00.00 WIB. Adapun kenaikan tarif baru tersebut berkisar antara Rp500 hingga Rp2.000.
Kenaikan ini didasarkan pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.310/KPTS/M/2023 tentang Penyesuaian Tarif Pada Jalan Tol Bogor Ring Road Seksi I, II, dan III A.
"Pemberlakuan tarif ini juga mempertimbangkan keseimbangan antara kemampuan membayar pemakai jalan tol, pengembalian investasi yang kondusif, pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM), dan peningkatan pelayanan dari Ruas BORR," demikian dikutip dari akun Instagram @jasamargametropolitan, Senin (13/3/2023).
Jasa Marga mengimbau kepada pengguna jalan tol, agar dapat mengantisipasi perjalanan sebelum memasuki jalan tol.
"Pastikan kendaraan maupun pengendara dalam keadaan prima, mematuhi protokol kesehatan saat berada di tempat istirahat, isi BBM dan saldo uang elektronik yang cukup, serta mematuhi rambu-rambu dan arahan Petugas serta istirahat jika lelah berkendara,"ujar @jasamargametropolitan.
Adapun untuk informasi lalu lintas di seputar jalan tol dapat diakses melalui Call Center 24 Jam di nomor 14080.
Beberapa seksi di jalan tol Bogor Outer Ring Road adalah sebagai berikut:
- Seksi 1 Sentul-Kedung Halang 3,85 km
- Seksi 2A Kedung Halang-Kedung Badak 1,95 km
- Seksi 2B Kedung Badak-Simpang Yasmin 2,65 km
- Seksi 3A Simpang Yasmin-Simpang Semplak 2,85 km
- Seksi 3B Simpang Semplak-Junction Salabenda 2,5 km (sedang dalam pembangunan)
Berikut daftar tarif baru Tol Bogor Outer Ring Road/BORR yang berlaku Minggu (12/3/2023):
Tarif tol Bogor Ring Road Segmen Sentul Selatan - Simpang Semplak (Seksi 1-2.B + 3.A):
- Golongan I: naik dari Rp14.000 menjadi Rp15.000
- Golongan II: naik dari Rp21.000 menjadi Rp22.500
- Golongan III: naik dari Rp21.000 menjadi Rp22.500
- Golongan IV: naik dari Rp28.000 menjadi Rp30.000
- Golongan V: naik dari Rp28.000 menjadi Rp30.000
Tarif Bogor Ring Road Segmen Cibadak - Simpang Semplak (Seksi 3.A):
- Golongan I: naik dari Rp5.000 menjadi Rp5.500
- Golongan II: naik dari Rp7.500 menjadi Rp8.000
- Golongan III: naik dari Rp7.500 menjadi Rp8.000
- Golongan IV: naik dari Rp10.000 menjadi Rp11.000
- Golongan V: naik dari Rp10.000 menjadi Rp11.000
(Baca: Daftar Lengkap Tarif Tol Tangerang – Merak Menurut Golongan Kendaraan)