Jelang mudik Lebaran, tarif tol Cikopo-Palimanan (Cipali) resmi naik per Rabu 30 Maret 2022 pukul 00.00 WIB.
Berdasarkan data dari Astra Tol Cipali, tarif tol terjauh untuk golongan I dipatok sebesar Rp119.000. Jumlah ini naik Rp11.500 dari tarif sebelumnya yang sebesar Rp107.500.
Kemudian untuk golongan II dan III tarifnya sama-sama sebesar Rp196.000. Besaran tarif kedua golongan ini naik Rp19.000 dari tarif sebelumnya yang sebesar Rp177.000.
Untuk golongan IV dan V jumlah tarifnya masing-masing sebesar Rp246.000. Jumlah ini naik Rp24.000 dari tarif sebelumnya yang sebesar Rp222.000.
Penyesuaian tarif ini dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 263/KPTS/M/2022 tertanggal 16 Maret 2022 tentang Penyesuaian Tarif Jalan Tol Cipali.
Penyesuaian tarif tol juga diatur dalam Pasal 48 Ayat (3) UU No. 38/2004 tentang Jalan, serta Pasal 68 Ayat (1) PP No. 15/2005 tentang Jalan Tol.
Aturan tersebut menyatakan bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun sekali oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.
(Baca: Tarif Tol Dalam Kota DKI Naik 26 Februari 2022, Ini Daftar Harganya)