Sejak 2018 hingga saat ini tarif listrik untuk kategori konsumsi rumah tangga belum pernah naik. Pada 2017, kenaikan tarif terjadi pada tarif listrik untuk daya 900 VA subsidi dan 900 VA non-subsidi. Pada kategori daya 900 VA yang disubsidi, tarifnya naik dari Rp 585 per kWh menjadi Rp 605 per kWh. Sementara untuk daya 900 VA nonsubsidi, tarifnya naik dari Rp 791 per kWh menjadi Rp 1.352 per kWh.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan, penghitungan tarif listrik tergantung pada berbagai parameter, seperti kurs rupiah terhadap dolar, harga minyak, dan harga batu bara. Jonan berharap tarif listrik pada 2020 akan tetap sama. Bahkan, jika dilihat dari target PLN seharusnya tarif listrik dapat diturunkan. Namun, tarif listrik juga bisa naik ketika pemerintah memangkas subsidi dan memberi kompensasi kepada PLN.
(Baca Databoks: Berapa Jumlah Pelanggan dan Penjualan Listrik PLN Saat Ini?)