Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bersama PT Jasa Marga (Persero) Tbk, akan menaikkan tarif Tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa atau Belmera yang mulai berlaku pada 17 September 2023 pukul 00.00 WIB.
Melansir dari laman Instagram resmi Jasamarga Regional Nusantara (@jalantolnusantara), penyesuaian tarif ini berdasarkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 1087/KPTS/M/2023 yang diteken pada 28 Agustus 2023.
"Pastikan kecukupan bahan bakar minyak (BBM) dan saldo uang elektronik KawanJM sebelum berkendara!", tulis Jasamarga Regional Nusantara dalam unggahan Instagramnya, Rabu (14/9/2023).
Dengan adanya kebijakan baru tersebut, berikut rincian tarif baru ruas Tol Belmera berdasarkan besaran tarif terjauh (sistem tertutup):
- Golongan I: dari Rp8.500 menjadi Rp9.000
- Golongan II: dari Rp15.000 menjadi Rp16.000
- Golongan III: dari Rp15.000 menjadi Rp16.000
- Golongan IV: dari Rp21.500 menjadi Rp23.000
- Golongan V: dari Rp21.500 menjadi Rp23.000
Adapun Jalan Tol Belmera yang dikelola oleh Jasa Marga ini memiliki 12 gerbang tol (GT) yang terdiri dari GT Tanjung Morawa, GT Tanjung Mulia, GT Belawan, GT Bandar Selamat 1,2,3 & 4, GT H. Anif 1 & 2, GT Mabar 1 & 2, dan GT Amplas.
Tol Belmera memiliki jarak sepanjang 42,7 km yang merupkan bagian dari jaringan Jalan Tol Trans-Sumatra dan penghubung antara Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi, Jalan Tol Medan-Binjai, dan Jalan Tol Binjai-Stabat.
(Baca juga: Tarif Tol Kanci-Pejagan Naik Mulai 24 Agustus 2023, Berikut Rinciannya)