Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melaporkan, dari tahun 2015 hingga 2020 jumlah kecelakaan kereta api (KA) sebanyak 130 kejadian. Dari angka tersebut, 68 kejadian kecelakaan atau penyebab paling banyak karena prasarana atau fasilitas yang kurang memadai.
Berdasarkan Peratutan Menteri Perhubungan Republik Indonesia (RI) nomor 60 tahun 2020 yang dimaksud dengan Prasarana Perkeretaapian adalah jalur Kereta Api, stasiun Kereta Api, dan fasilitas operasi Kereta. Sedangkan Sarana perkeretaapian adalah kendaraan yang dapat bergerak di jalan rel atau kereta api itu sendiri.
Dari rentan waktu tersebut, jumlah kecelakaan paling banyak terjadi di tahun 2015 dengan kecelakaan kereta api sebanyak 55 kecelakaan. Rinciannya, 7 kecelakaan disebabkan karena sarana kereta api, 29 kecelakaan karena prasarana, 11 kecelakaan karena kelengahann SDM operator, 7 kecelakaan karena faktor eksternal, dan 1 kecelakaan karena faktor alam. Lalu, tahun 2016 sebanyak 7 kecelakaan disebabkan karena sarana dan 8 kecelakaan karena prasarana.
Kemudian pada 2017 terjadi 15 kecelakaan kereta api. Ada 2 kecelakaan disebabkan karena sarana, 6 kecelakaan karena prasarana, 1 kecelakaan karena SDM operator dan 6 kecelakaan karena faktor alam. Tahun 2018 terjadi 16 kecelakaan, yaitu 6 di antaranya kecelakaan disebabkan sarana kereta api, 9 kejadian karena prasarana, 1 kejadian karena SDM Operator.
Sementara tahun 2019 terjadi 11 kecelakaan kereta api. Dari jumlah tersebut, sebanyak 4 kecelakaan disebabkan karena sarana kereta api dan 6 kejadiaan karena prasarana, dan sisanya 1 kejadian disebabkan karena kelengahan SDM operator. Pada tahun 2020 terjadi 18 kecelakaan kereta api dan terdapat 2 kecelakaan yang masih dalam proses analisa penyebab kecelakaan. Empat kecelakaan di antaranya disebabkan saran dan 10 kecelakaan akibat faktor prasarana.
SDM Operator dan faktor eksternal juga menjadi penyebab dari kecelakaan kereta api sepanjang tahun 2020, masing-masing sebanyak 1 kejadian. Sepanjang tahun lalu, tidak ada kecelakaan kereta api yang disebabakan karena faktor alam.
Berdasarkan jenisnya, sepanjang 2015 hingga 2020 kecelakaan kereta api paling banyak adalah kereta api anjlok/terguling yakni 127 kejadian di mana roda kereta api keluar dari rel. Tabrakan antara KA dengan KA sepanjang lima tahun lalu sebanyak 1 kejadian, kereta api terguling sebanyak 1 kejadian serta jenis kecelakaan lainnya sebanyak 1 kejadian.
Kecelakaan kereta api yang terjadi selama lima tahun lalu menyebabkan korban meninggal dunia, luka berat, dan luka ringan. Secara rinci, pada tahun 2015 ada 1 orang meninggal dunia, 3 orang luka berat dan 39 orang luka ringan Pada tahun 2016, total korban ada 97 orang dengan rincian 43 orang meninggal dunia, 41 orang luka berat dan 13 orang luka ringan. Selanjutnya, sebanyak 252 orang menjadi korban kecelakaan kereta api pada tahun 2017 dengan 87 orang meningga dunia, 79 orang luka berat, dan 86 orang luka ringan.
Sementara pada tahun 2018, kecelakaan kereta api mengakibatkan 4 korban yang 3 di antaranya korban luka ringan dan 1 orang meninggal dunia. Kemudian, tahun 2019 korban kecelakaan kereta api sebanyak 19 orang yang semuanya mengalami luka ringan dan pada tahun 2020 tidak ada korban jiwa.
(baca : Penumpang Kereta Jawa dan Sumatera Turun 2,03% pada Juni 2021)