Jumlah kendaraan bermotor di Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara mencapai 256,6 ribu unit pada Oktober 2024.
Berdasarkan data Electronic Registration and Identification (ERI) Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas Polri) pada Minggu (27/10), jumlah sepeda motor di Kota Pematang Siantar sebanyak 217,22 ribu unit.
Selanjutnya, jumlah mobil penumpang sebanyak 27,12 ribu unit. Diikuti mobil bermuatan 11,58 ribu unit, bus 514 unit, dan kendaraan khusus (ransus) 173 unit.
Kabupaten/kota di provinsi tersebut dengan jumlah kendaraan bermotor terbanyak yakni Kota Medan (3,62 juta unit). Adapun jumlah kendaraan bermotor paling sedikit di Kab. Nias Barat (1.118 unit).
Berikut ini daftar jumlah kendaraan bermotor berdasarkan jenis di Kota Pematang Siantar pada 27 Oktober 2024 menurut ERI Korlantas Polri.
- Sepeda Motor: 217,22 ribu unit
- Mobil Penumpang: 27,12 ribu unit
- Mobil Bermuatan: 11,58 ribu unit
- Bus: 514 unit
- Kendaraan Khusus: 173 unit
(Baca: Kontribusi Belanja Pegawai Pemerintah terhadap PDB Menyusut 2018-2023)