Kementerian Perhubungan menetapkan tarif transportasi online untuk ojek online berdasarkan sistem zonasi mulai berlaku 1 Mei 2019. Rentang tarif sekitar Rp 1.850-2.600 per kilometer (km). Biaya tersebut terbagi dalam tiga zona yang tersebar di seluruh Indonesia. Adapun penetapan biaya jasa terbagi menjadi tiga, yaitu biaya jasa batas bawah, batas atas dan biaya jasa minimal.
Biaya jasa batas bawah untuk Zona I (Sumatera, Jawa selain Jabodetabek dan Bali) Rp 1.850/km, Zona II (Jabodetabek) Rp 2.000, dan Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku dan Papua) Rp 2.100. Selanjutnya biaya jasa batas atas Zona I Rp 2.300/km, Zona II Rp 2500, dan Zona III Rp 2600. Sementara rentang biaya jasa minimal untuk Zona I Rp 7.000-10.000, Zona II Rp 8.000-10.000, dan Zona III Rp 7.000-10.000.
Biaya jasa minimal merupakan biaya jasa yang harus dibayar oleh penumpang untuk jarak tempuh paling jauh 4 km, setelah itu akan mengikuti tarif yang berlaku. Jika masyarakat menggunakan jasa ojek online dengan jarak tempuh dibawah 4 km, maka akan dikenakan biaya jasa minimal.