Mulai 6 Januari 2017 pemerintah mulai memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Peraturan pemerintah ini menggantikan PP Nomor 50 Tahun 2010.
Dalam PP Nomor 60 Tahun 2016, diatur mengenai Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pilihan. Dalam peraturan sebelumnya, penerbitan NRKB ini belum diatur besaran tarifnya secara resmi. Namun, sudah menjadi rahasia umum, kendaraan dengan nomor cantik sudah mondar-mandir di jalan raya.
Dengan adanya PP Nomor 60 Tahun 2016 tersebut, tarif resmi membuat nomor cantik kendaraan bermotor dengan satu angka tanpa ada huruf dibelakang angka dikenakan tarif paling mahal, yakni Rp 20 juta per penerbitan. Sedangkan nomor kendaraan satu angka namun ada huruf dibelakang angka tarifnya Rp 15 juta per penerbitan. Adapun nomor kendaraan dengan empat angka tanpa ada huruf dibelakang angka dikenakan tarif Rp 7,5 juta per penerbitan. Sedangkan nomor kendaraan empat angka dengan huruf dibelakang angka (nomor kendaraan kebanyakan) tarifnya Rp 5 juta per penerbitan.