PT Jasa Marga memberi potongan tarif tol 10% untuk perjalanan dari Jakarta menuju Semarang dan sebaliknya pada periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025.
Potongan tarif berlaku untuk perjalanan menerus, dengan ketentuan tap in uang elektronik di Gerbang Tol (GT) Cikampek Utama dan tap out di GT Kalikangkung, begitu pula sebaliknya.
Sebagai catatan, diskon tidak berlaku jika saldo uang elektronik tidak mencukupi atau tidak terbaca.
Berikut rincian potongan tarif tol untuk perjalanan menerus arus mudik Jakarta-Semarang, dari GT Cikampek Utama 1 menuju GT Kalikangkung, khusus berlaku pada 19 Desember 2024 pukul 05.00 WIB sampai 20 Desember 2024 pukul 05.00 WIB:
- Kendaraan Golongan I: dari Rp413.000 menjadi Rp371.700 (potongan tarif Rp41.300)
- Kendaraan Golongan II dan III: dari Rp639.000 menjadi Rp575.100 (potongan tarif sebesar Rp63.900)
- Kendaraan Golongan IV dan V: dari Rp840.500 menjadi Rp756.450 (potongan tarif Rp84.050)
Kemudian ini potongan tarif tol untuk perjalanan menerus arus balik Semarang-Jakarta, dari GT Kalikangkung menuju GT Cikampek Utama 2, khusus berlaku pada 28 Desember 2024 pukul 05.00 WIB sampai 29 Desember 2024 pukul 05.00 WIB, serta 3 Januari 2025 pukul 05.00 WIB sampai 4 Januari 2025 pukul 05.00 WIB:
- Kendaraan Golongan I: dari Rp434.500 menjadi Rp391.050 (potongan tarif Rp43.450)
- Kendaraan Golongan II dan III: dari Rp671.000 menjadi Rp603.900 (potongan tarif Rp67.100)
- Kendaraan Golongan IV dan V: dari Rp883.500 menjadi Rp795.150 (potongan tarif sebesar Rp88.350)
"Pemberian potongan tarif tol sebesar 10% ini merupakan salah satu bentuk peningkatan pelayanan bagi pengguna jalan tol," kata Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga Lisye Octaviana dalam keterangannya, Kamis (19/12/2024).
"Hal ini untuk menghindari penumpukan kendaraan pada satu tanggal tertentu, terutama yang telah diprediksi menjadi puncak arus mudik dan arus balik periode libur Nataru 2024 serta dalam rangka menjaga kelancaran arus lalu lintas di jalan tol," lanjutnya.
(Baca: Resmi Naik, Ini Tarif Baru Tol dalam Kota per 22 September 2024)