PT Jasamarga menaikkan tarif tol dalam kota yang mencakup ruas Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur/Jembatan Tiga/Pluit naik sejak Minggu (22/9/2024).
Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR No. 2130/KPTS/M/2024 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cawang-Tomang-Pluit & Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit.
Kepala Divisi Regional Jasamarga Metropolitan Tollroad Widiyatmiko Nursejati menyebut, kenaikan tarif tol ini diiringi dengan peningkatan layanan di bidang transaksi, lalu lintas, dan konstruksi.
"Peningkatan layanan transaksi antara lain melakukan penambahan gardu operasi dalam rangka meningkatkan kapasitas transaksi dengan menyediakan 32 Unit Mobile Reader untuk mempercepat waktu transaksi," kata Widiyatmiko dalam keterangannya, dilansir dari Antara, Jumat (20/9/2024).
Selain itu, dilakukan pula implementasi dan pengembangan transaksi Single Lane Free Flow (SLFF). Kemudian peningkatan kapasitas transaksi yang terdiri dari 19 tol dengan 84 gardu operasi yang terdiri dari 48 gardu tol otomatis (GTO) single dan 36 GT) multi.
Dengan penyesuaian tersebut, berikut rincian tarif baru tol dalam kota menurut golongan kendaraannya:
- Golongan I: dari Rp10.500 menjadi Rp11.000
- Golongan II: dari Rp15.500 menjadi Rp16.500
- Golongan III: dari Rp15.500 menjadi Rp16.500
- Golongan IV: dari Rp17.500 menjadi Rp19.000
- Golongan V: dari Rp17.500 menjadi Rp19.000
(Baca: Tarif Tol BSD Naik per 15 September 2024, Ini Daftarnya)