Menurut data Pusat Informasi Kriminal Nasional Polri (Pusiknas) Polri, terdapat 146.854 kasus kecelakaan lalu lintas di Indonesia sepanjang 2023.
Dari jumlah tersebut, tercatat ada 953.580 unit kendaraan yang terlibat kecelakaan lalu lintas.
Mayoritas kecelakaan melibatkan kendaraan roda dua, yaitu sebanyak 727.043 unit atau 76,24% dari total kendaraan yang terlibat kecelakaan lalu lintas pada tahun lalu.
Lalu kecelakaan lalu lintas oleh minibus sebanyak 68.771 unit, medium truk 40.843 unit, dan mobil pick-up 27.001 unit.
"Angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda motor lebih banyak hampir 10 kali lipat dari kendaraan minibus," tulis Pusiknas Polri dalam laporannya.
Jenis kendaraan lainnya yang banyak terlibat kecelakaan lalu lintas adalah sepeda angin, truk berat, van penumpang, mini truk, sedan, kendaraan roda tiga, hingga kereta api dengan rincian terlampir pada grafik.
Pusiknas Polri juga mendata, kecelakaan lalu lintas paling sering terjadi pada kendaraan yang melaju dengan kecepatan 40 km/jam, dengan total 49.186 kasus.
Lalu kecelakaan lalu lintas dengan kendaraan kecepatan 20 km/ jam 27.975 kasus, 50 km/jam 25.127 kasus, dan 60 km/jam 24.390 kasus.
(Baca: Riwayat Kecelakaan Kereta Api di Indonesia, Mayoritas Anjlok)