Jumlah armada pelayaran nasional mengalami pertumbuhan cukup signifikan pada periode 2005-2015. Pada 2005, jumlah armada pelayaran di Indonesia hanya 6.041, tapi pada 2015 telah meningkat menjadi 16.574 kapal. Namun, armada pelayaran di Indonesia kebanyakan hanya kapal dengan daya angkut kecil sehingga kalah besaing dengan kapal asing. Selain kekurangan armada kapal dengan daya angkut yang besar, kedalaman pelabuhan-pelabuhan di Indonesia juga belum mampu untuk menampung kapal dengan bobot besar.
Dalan Neraca Pembayaran Indonesia (NPI), neraca jasa selalu mengalami defisit yang diakibatkan oleh sektor pelayaran laut. Ketergantungan Indonesia terhadap jasa pelayaran asing untuk kegiatan ekspor-impor internasional mencapai 95 persen. Sedangkan pangsa pasar kapal asing untuk angkutan laut dalam negeri mencapai 40 persen. Hasil kajian Kementerian Keuangan bahkan menyebutkan kapal asing menguasai 78 jumlah kapal, 94 daya angkut, dan 90 persen muatan ekspor-impor. Meskipun pelayaran domestik sudah 100 persen dilayani oleh armada domestik, tapi kapalnya masih menggunakan buatan asing, baik melalui fasilitas carter ataupun leasing.
Pada pemerintahan Presiden Joko Widodo telah mencanangkan pembangunan infrastruktur maritim dengan nama Tol Laut. Ini sesuai dengan kondisi wilayah Indonesia yang berbentuk kepulauan. Kebijakan ini telah membuahkan hasil sehingga dapat menurunkan harga barang-barang di wilayah Indonesia timur dan wilayah terpencil.