PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menaikkan tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Layang Mohamed Bin Zayed (MBZ) mulai Sabtu (9/3/2024) pukul 00.00 WIB.
Kenaikan tarif ini mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 250/KPTS/M/2024 tanggal 2 Februari 2024.
Vice President Corporate Secretary and Legal PT JTT Ria Marlinda Paallo menyebut, penaikkan tarif tol dilakukan sebagai kompensasi dari penambahan jalur pada Tol Jakarta-Cikampek dan fasilitas emergency parking bay di Jalan Layang MBZ.
Komponen pertimbangan lainnya adalah inflasi dan pengembalian investasi.
"Penyesuaian tarif ini dibutuhkan untuk memastikan iklim investasi jalan tol yang kondusif," kata Ria dalam keterangan resminya, Rabu (6/3/2024).
Berikut rincian kenaikan tarif Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Layang MBZ untuk jarak terjauh dengan sistem terbuka:
- Golongan I: dari Rp20.000 menjadi Rp27.000
- Golongan II: dari Rp30.000 menjadi Rp40.500
- Golongan III: dari Rp30.000 menjadi Rp40.500
- Golongan IV: Rp40.000 menjadi Rp54.000
- Golongan IV: Rp40.000 menjadi Rp54.000
PT JTT selaku operator jalan tol menyatakan akan terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas layanan, termasuk keamanan dan kenyamanan pengguna tol.
"Kami terus melakukan upaya-upaya dalam pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) jalan tol, peningkatan kualitas jalan tol dan melakukan inovasi pelayanan jalan tol guna menjaga kelangsungan usaha yang berkelanjutan," kata Ria.
(Baca: Ini Rencana Tarif Tol Tebing Tinggi-Indrapura-Lima Puluh)