Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, jumlah kecelakaan lalu lintas di DKI Jakarta sebanyak 8.052 kasus pada 2020. Jumlah itu turun 9,3% dibandingkan pada 2019 yang sebanyak 8.877 kasus.
Penurunan ini seiring diberlakukannya pembatasan kegiatan masyarakat akibat pandemi Covid-19 sejak tahun lalu. Meskipun demikian, jumlah kecelakaan lalu lintas di Jakarta pada 2020 lebih tinggi dibandingkan pada 2016.
Pada 2016, tercatat ada sebanyak 6.180 kasus kecelakaan terjadi di Ibu Kota. Kemudian, pada tahun selanjutnya angka kecelakaan lalu lintas di Jakarta mengalami penurunan 8,62% menjadi 5.647 kasus. Akan tetapi, setelah itu peningkatan kasus kecelakaan lalu lintas kembali terjadi dalam dua tahun berurut-turut hingga 2019.
Kecelakaan lalu lintas di Jakarta menyebabkan korban meninggal, luka berat, luka ringan, serta kerugian materi. Jumlah korban meninggal terus mengalami penurunan selama tahun 2016 hingga 2020. Pada tahun 2016, jumlah korban meninggal sebanyak 678 orang dan terus turun menjadi 534 orang pada 2020.
Demikian juga dengan jumlah korban luka berat yang mengalami penurunan dari 2016 hingga 2018 mencapai 867 orang. Namun, pada tahun 2019 korban luka berat meningkat menjadi 1.565 orang dan kembali mengalami penurunan menjadi 1.461 orang pada 2020.
Di sisi lain, korban luka ringan mengalami peningkatan dari 2016 hingga 2019 mencapai 8.433 orang. Kemudian, korban luka ringan turun menjadi 7.490 orang pada tahun 2020.
Adapun, kerugian materi mengalami penurunan selama tahun 2016 hingga 2018 mencapai Rp 14,2 miliar. Pada setahun setelahnya, kerugian materi meningkat menjadi Rp 18,33 miliar pada 2019 dan kembali turun menjadi Rp 15,67 miliar pada 2020.
Tingkat kesadaran berperilaku tertib dan disiplin berlalu lintas di masyarakat perlu ditingkatkan, seperti menggunakan helm bagi pengendara motor, menggunakan sabuk pengaman bagi pengendera mobil, periksa kendaraan secara berkala, mematuhi peraturan lalu lintas dan lain sebagainya. Maka dari itu, tercipta keselamatan, keamanan dan kenyamanan dalam berkendara sehingga dapat mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.
(Baca: Jumlah Tilang Lalu Lintas Capai 1,77 Juta hingga Oktober 2021)