Pengalokasian jumlah penerbangan ditentukan oleh Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub. Pasalnya banyak maskapai yang mengajukan permohonan penambahan penerbangan (extra flight) di musim-musim tertentu baik rute dalam negeri maupun luar negeri. Hal ini bertujuan agar pemerintah dapat memantau keselamatan, keamanan, dan kenyamanan dalam penerbangan.
Data kompilasi BPS dan Angkasa Pura sepanjang periode 2013 sampai 2017 memperlihatkan jumlah penerbangan di Indonesia secara garis besar meningkat kecuali pada 2014. Penurunan yang terjadi sebesar 1,24% menjadi 876 ribu penerbangan. Sementara itu, jumlah kenaikan penerbangan paling tinggi berada pada 2016 sebesar 12,4% menjadi 996 ribu penerbangan.
Pemerintah juga memberlakukan strategi dari segi transportasi udara dengan meminta maskapai untuk memangkas frekuensi perjalanan yang sepi penumpang. Menurut Menteri Perhubungan, lebih baik jumlah penerbangan sedikit asal penumpangnya penuh.