Jumlah kendaraan bermotor di Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah mencapai 70,79 ribu unit pada November 2024.
Berdasarkan data Electronic Registration and Identification (ERI) Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas Polri) pada Jumat (8/11), jumlah sepeda motor di Kabupaten Lamandau sebanyak 61,29 ribu unit.
Selanjutnya, jumlah mobil penumpang sebanyak 4.210 unit. Diikuti mobil bermuatan 5.134 unit, bus 41 unit, dan kendaraan khusus (ransus) 58 unit.
Kabupaten/kota di provinsi tersebut dengan jumlah kendaraan bermotor terbanyak yakni Kota Palangkaraya (402,38 ribu unit). Adapun jumlah kendaraan bermotor paling sedikit di Kab. Murung Raya (40,03 ribu unit).
Berikut ini daftar jumlah kendaraan bermotor berdasarkan jenis di Kabupaten Lamandau pada 8 November 2024 menurut ERI Korlantas Polri.
- Sepeda Motor: 61,29 ribu unit
- Mobil Bermuatan: 5.134 unit
- Mobil Penumpang: 4.210 unit
- Kendaraan Khusus: 58 unit
- Bus: 41 unit
(Baca: Indonesia Cetak Penjualan Mobil Tertinggi di ASEAN hingga Agustus 2024)