Menjelang arus mudik Lebaran 2017, pemerintah justru menaikkan tarif penyeberangan sebanyak 14 rute di 4 provinsi. Dalam sosialisasinya, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) menyatakan bahwa kenaikan tarif ini mulai berlaku sejak 15 Mei 2017. Tarif penyeberangan Merak-Bakauheni untuk penumpang dewasa naik menjadi Rp 15 ribu rupiah dari tarif sebelumnya Rp 13 ribu. Sementara untuk penyeberangan Ketapang-Gilimanuk naik menjadi Rp 6.500 per penumpang dari tarif sebelumnya Rp 6.000 per penumpang.
Kenaikan tarif lintas penyeberangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 30 Tahun 2017 tentang kenaikan tarif angkutan penyeberangan lintas provinsi. Direktur Utama PT ASDP, Faik Fahmi mengatakan, tarif lintas penyeberangan antar provinsi untuk penumpang sebesar 12,43 persen sedangkan untuk kendaraan sebesar 11,53 persen. Kenaikan tarif ini dipastikan akan diimbangi dengan upaya perbaikan dan peningkatan layanan penyeberangan.