Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir 683 situs pemerintahan dan lembaga pendidikan yang disusupi konten bermuatan judi online. Ratusan situs itu ditemukan sejak 1 Januari 2022 hingga 13 Februari 2023.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, ada 461 situs dengan domain go.id dan 222 situs domain ac.id yang telah diblokir. Menurut Semuel, penanganan konten internet negatif pada domain go.id dan ac.id tersebut berdasarkan hasil crawling dan aduan masyarakat.
"Kami telah menghubungi kontak pengelola domain yang tersusupi konten perjudian dan melakukan penonaktifan sementara nama domain yang disalahgunakan,” ujar Semuel dikutip dari siaran pers, Senin (13/02/2023).
Semuel mengatakan, Kementerian Kominfo memiliki wewenang melakukan penonaktifan sementara nama domain yang berstatus dalam pengawasan karena mengalami masalah penyalahgunaan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2015 yang mengatur bahwa setiap Penyelenggara Sistem Elektronik harus menyelenggarakan Sistem Elektronik secara andal, aman, dan bertanggung jawab terhadap beroperasinya sistem elektronik sebagaimana mestinya.
Penanganan itu, menurut Semuel, juga sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik yang mengatur adanya tanggung jawab penyelenggara terhadap sistem elektronik yang dikelola masing-masing.
“Kami mengingatkan kepada berbagai kementerian dan lembaga nasional maupun daerah untuk bertanggung jawab terhadap pengoperasian situs yang dikelola,” ujar Semuel.
Adapun saat ini Kemenkominfo bekerja sama dengan Badan Siber Sandi Negara (BSSN) dan Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) untuk penanganan situs yang mengalami masalah penyalahgunaan.
Semuel mengatakan, penyebab kerentanan situs pemerintah dengan domain go.id disisipi konten perjudian karena faktor kurangnya pemahaman keamanan siber pada instansi terkait. Selain itu, ia melanjutkan, penyebab lainnya adalah banyak domain yang sudah tidak aktif digunakan oleh instansi pemerintah sehingga mudah disisipkan konten perjudian.
Maka dari itu, Kemenkominfo mengimbau agar pengelola domain go.id untuk melakukan migrasi situs web ke Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) yang dapat diakses melalui pdn.layanan.go.id.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, masalah penyalahgunaan situs pemerintahan dan lembaga pendidikan untuk konten perjudian telah ditemukan sejak April 2022.
Temuan terbanyak pada Januari 2023 sebanyak 268 situs pemerintahan dan 152 situs lembaga pendidikan yang mengalami masalah penyalahgunaan.
(Baca: Kementerian Kominfo Blokir 566 Ribu Konten Judi Online Sejak 2018)