Apple merilis iPhone 16 pada September 2024. Namun, sampai Oktober 2024 ponsel pintar teranyar ini belum dijual secara resmi di Indonesia.
Adapun harga seri pendahulunya, yaitu iPhone 15, sudah menurun. Berdasarkan pantauan Databoks di laman iBox Indonesia, per tanggal 31 Oktober 2024 harga iPhone 15 untuk semua seri turun antara 13% sampai 15% dibanding harga awal rilisnya.
Berikut daftar lengkap harga iPhone 15 di iBox Indonesia per 31 Oktober 2024:
Harga iPhone 15:
- iPhone 15 128GB: dari Rp16.499.000 menjadi Rp13.999.000
- iPhone 15 256GB: dari Rp19.499.000 menjadi Rp16.999.000
- iPhone 15 512GB: dari Rp23.499.000 menjadi Rp20.999.000
Harga iPhone 15 Plus:
- iPhone 15 Plus 128GB: dari Rp18.499.000 menjadi Rp15.999.000
- iPhone 15 Plus 256GB: dari Rp21.499.000 menjadi Rp18.999.000
- iPhone 15 Plus 512GB: dari Rp25.499.000 menjadi Rp23.249.000
Harga iPhone 15 Pro:
- iPhone 15 Pro 128GB: dari Rp20.999.000 menjadi Rp18.249.000
- iPhone 15 Pro 256GB: dari Rp23.999.000 menjadi Rp21.249.000
- iPhone 15 Pro 512GB: dari Rp27.999.000 menjadi Rp25.249.000
- iPhone 15 Pro 1TB: dari Rp31.999.000 menjadi Rp29.249.000
Harga iPhone 15 Pro Max:
- iPhone 15 Pro Max 128GB: dari Rp20.999.000 menjadi Rp18.249.000
- iPhone 15 Pro Max 256GB: dari Rp24.999.000 menjadi Rp22.249.000
- iPhone 15 Pro Max 512GB: dari Rp29.999.000 menjadi Rp27.249.000
- iPhone 15 Pro Max 1TB: dari Rp33.999.000 menjadi Rp31.249.000
iPhone 16 Belum Dijual Resmi di Indonesia
Produk iPhone 16 belum dijual resmi di Indonesia karena belum mendapat izin penjualan dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Kemenperin menahan izin jualnya karena belum memenuhi persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), yang mengharuskan Apple berinvestasi di Indonesia dalam jumlah tertentu.
Kendati begitu, menurut Kemenperin, selama Agustus-Oktober 2024 sudah ada sekitar 9 ribu unit seri iPhone 16 yang masuk ke Indonesia melalui jalur bawaan penumpang dari negara lain.
"iPhone 16 yang masuk ke Indonesia dengan dibawa penumpang dan membayar pajak merupakan barang bawaan yang tidak boleh diperjualbelikan dan terbatas pada pemakaian pribadi penumpang," kata Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni, dilansir dari Antara, Jumat (25/10/2024).
"Kemenperin mempersilakan masyarakat melaporkan pihak-pihak yang memperjualbelikan produk ponsel tersebut yang berasal dari bawaan penumpang," ujarnya.
Setiap penumpang yang membawa iPhone 16 dari luar negeri harus mendaftar International Mobile Equipment Identity (IMEI) di Direktorat Jenderal Bea Cukai, dan dibatasi hanya boleh membawa maksimal dua ponsel.
(Baca: iPhone 15 Jadi Ponsel Pintar Terlaris Global Kuartal II 2024)