Batas waktu registrasi kartu telepon seluler tinggal beberapa hari lagi. Namun, jumlah kartu Subscriber Identity Module (SIM) yang telah terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Informasi mencapai 226,44 juta kartu. Seperti diketahui, pemerintah mewajibkan pengguna kartu seluler prabayar untuk melakukan registrasi ulang mulai Oktober 2017 dengan menggunakan nomor nomor induk kependudukan dan nomor kartu keluarga.
Padahal berdasarkan jumlah kartu yang beredar menurut enam operator pada 2017 mencapai 392 juta kartu. Artinya masih ada sekitar 165 juta kartu seluler yang belum melakukan registrasi. Jumlah kartu SIM yang beredar di Indonesia telah melebihi populasi. Sebagai informasi, jumlah penduduk hanya 262 juta jiwa, tapi jumlah kartu mencapai 392 juta, jadi setiap orang rata-rata menggunakan lebih dari satu kartu seluler.
Jika sampai 28 Februari 2018 tidak melakukan registrasi, maka layanan seluler kartu SIM akan diblokir secara bertahap. Dari tidak bisa mengirim pesan singkat (SMS), panggilan keluar hingga dihentikan semua layanan.