Pemerintah mewajibkan pengguna kartu telepon seluler prabayar untuk melakukan registrasi menggunakan NIK pada KTP dan Kartu Keluarga hingga 28 Februari 2018. Adapun satu NIK dapat mendaftarkan maksimal tiga kartu. Jika tidak melakukan registrasi pelanggan akan dikenakan sanksi berupa pemblokiran akses. Dari pemblokiran panggilan masuk, pesan singkat, panggilan keluar, hingga layanan data.
Berdasarkan data enam operator seluler, jumlah kartu seluler (prabayar dan pasca bayar) yang beredar mencapai 392,78 juta unit. Dari jumlah tersebut, Telkomsel memimpin peredaran kartu seluler di Indonesia, yakni mencapai 178 juta unit atau sekitar 45,3 persen dari total. Diikuti Indosat Ooredoo sebanyak 96,4 juta unit (24,54 persen) dan Tri 56,8 juta unit (14,46 persen). Dengan jumlah kartu seluler 392,78 juta dan jumlah penduduk sekitar 262 juta jiwa, maka rasio pengguna kartu seluler terhadap populasi mencapai hampir 150 persen. Artinya setiap penduduk menggunakan lebih dari 1 kartu seluler.
(Baca Databoks: Miliki 119 Ribu BTS, Telkomsel Menjadi Operator dengan Jangkauan Terluas)
Banyaknya kartu seluler yang beredar antara lain disebabkan oleh masyarakat yang menggunakan kartu lebih dari satu. Terutama untuk panggilan dan penggunaan data menggunakan kartu yang berbeda. Selain itu, banyak kartu yang tidak diregistrasi dengan benar karena hanya untuk sekali pakai dengan alasan mendapat promo kuota dari kartu perdana.