Otorita Jasa Keuangan (OJK) melaporkan, ada 14.052 pengaduan dari konsumen melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) selama 1 Januari-30 Juni 2024.
Aduan terbanyak berasal dari sektor financial technology (fintech), yaitu sebanyak 5.115 aduan.
Berikutnya dari industri perbankan terdapat 5.020 aduan, perusahaan pembiayaan 3.072 aduan, dan industri asuransi 643 aduan.
Sisanya, 202 aduan berasal dari layanan sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank (IKNB) lainnya.
OJK merinci, hingga saat ini sudah ada 81,31% aduan yang telah diselesaikan melalui internal dispute melalui Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). Sedangkan, 18,69% aduan lainnya sedang dalam proses penyelesaian.
Selain menyelesaikan pengaduan yang masuk, OJK bersama Satuan Tugas Pemberantas Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) juta telah menghentikan 1.739 entitas keuangan ilegal sejak awal tahun hingga Juni 2024.
Jumlah itu terdiri atas 148 entitas investasi ilegal dan 1.591 entitas pinjaman online ilegal (pinjol).
Dalam upaya menindak entitas keuangan ilegal, OJK telah mengeluarkan 156 surat peringatan tertulis kepada 125 PUJK, 3 surat perintah kepada 3 PUJK, dan 25 sanksi denda terhadap 25 PUJK periode 1 Januari-27 Juni 2024.
Hasilnya, sebanyak 137 PUJK telah melakukan penggantian kerugian konsumen atas 659 pengaduan dengan total penggantian sebesar Rp100 miliar.
(Baca: Penyaluran Pinjol di Indonesia Naik Jadi Rp22,76 Triliun pada Maret 2024)