Laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) menunjukkan sebanyak 240 kasus korupsi pendidikan yang ditindak Aparat Penegak Hukum (APH) pada 2016-September 2021 melibatkan 621 tersangka. Berdasarkan latar belakangnya, tersangka didominasi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN).
Tercatat, sebanyak sebanyak 288 ASN menjadi tersangka atau 46,3%. Secara lebih rinci, ASN yang dimaksud merupakan ASN Staf di Dinas Pendidikan sebanyak 160 tersangka, ASN instansi lain (seperti Kementerian, Dinas Sosial, Dinas Syariat Islam, Dinas Komunikasi dan Informasi, dan lain-lain) sebanyak 84 tersangka, serta Kepala Dinas Pendidikan 44 tersangka.
Tersangka koruptor sektor pendidikan paling banyak selanjutnya berasal dari pihak sekolah, yaitu 157 tersangka atau 25,3%. Kepala dan wakil kepala sekolah menjadi tersangka terbanyak kasus korupsi di sekolah, yaitu sebanyak 91 tersangka.
Kemudian disusul pihak lain seperti guru, kepala tata usaha, dan penanggung jawab teknis kegiatan mencapai 36 tersangka, serta staf keuangan atau bendahara sekolah sebanyak 31 tersangka.
Data ini menunjukkan fakta bahwa korupsi pendidikan juga marak terjadi di sekolah. Padahal, sekolah merupakan tempat peserta didik menuntut ilmu yang seharusnya mengajarkan sekaligus mencontohkan nilai-nilai kejujuran, integritas, dan keadilan.
Kemudian, penyedia pengadaan menempati posisi ketiga terbanyak yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi pendidikan, yakni 125 tersangka atau 20%. Disusul oleh rektor dan wakil rektor sebanyak 9 tersangka (1,4%).
Koruptor sektor pendidikan lainnya berlatar belakang kepala dan wakil kepala daerah sebanyak 7 tersangka (1,1%), serta anggota DPR dan DPD sebanyak 4 tersangka (0,62%). Adapun, sebanyak 7 tersangka (1,1%) tidak diketahui latar belakangnya dan 21 tersangka (3,4%) berasal dari latar belakang lainnya.
(Baca: Survei Indikator: Publik Nilai Kondisi Pemberantasan Korupsi pada Pemerintah Sekarang Buruk)