Melansir dari Republika, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan bahwa 1.101.178 orang penyandang disabilitas sudah tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024.
Jumlah pemiilih penyandang disabilitas ini mencakup 0,54% dari total 204,8 juta pemilih nasional.
Lebih rinci lagi Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos menjelaskan, pemilih penyandang disabilitas ini terbagi menjadi empat kategori, yaitu:
- Disabilitas fisik sebanyak 482.414 pemilih
- Disabilitas sensorik sebanyak 298.749 pemilih
- Disabilitas mental sebanyak 264.594 pemilih
- Disabilitas intelektual sebanyak 55.421 pemilih
Adapun dalam kesempatan sebelumnya, KPU telah menyatakan akan memberikan layanan maksimal kepada pemilih disabilitas saat pemungutan suara pada 14 Februari 2024 mendatang.
Untuk memberikan kenyamanan pada pemilih penyandang disabilitas, KPU akan menyiapkan sejumlah fasilitas seperti akses khusus disabilitas di TPS, antrean ramah disabilitas, hingga desain surat suara yang memudahkan pemilih disabilitas.
Misalnya untuk pemilih tuna netra, diperbolehkan untuk menentukan sendiri siapa pendampingnya, dan pendamping tersebut wajib merahasiakan pilihan pemilih di bilik suara.
Sementara itu, KPU telah menetapkan ada 204.807.222 pemilih dalam DPT Pemilu 2024. Jika dibandingkan DPT Pemilu 2019, jumlah pemilih ini bertambah sebanyak 12 juta orang.
(Baca juga: Deretan Provinsi dengan TPS Terbanyak dalam Pemilu 2024 Mendatang)