Kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mulai disidangkan pada Selasa, 13 Desember 2016. Sidang tersebut di laksanakan di bekas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Madah nomor 17, Jakarta Pusat.
Berkas dakwaan akan dibacakan oleh tim jaksa yang berjumlah 13 orang dihadapan majelis hahim yang berjumlah 5 orang. Sebanyak 80 pengacara telah disiapkan untuk melakukan strategi pembelaan bagi Ahok dalam sidang tersebut.
Ahok diduga telah melakukan pelanggaran pasal 156 dan 156-a Kitab undang-Undang Hukum Pidana tentang penodaan agama. Adapun hukuman maksimalnya adalah 5 tahun penjara.