Pandangan publik terbelah soal diskursus larangan politik dinasti di Indonesia. Ini selaras dengan temuan survei Litbang Kompas bertajuk Gibran dan Polemik Dinasti Politik edisi Oktober 2023.
Hasil survei menunjukkan, sebanyak 47,2% responden merasa bahwa larangan politik dinasti di Tanah Air akan membatasi hak politik.
Sementara itu, ada 41,9% responden yang menganggap bahwa kebijakan itu tidak membatasi hak politik. Adapun 10,9% responden lainnya menjawab tidak tahu.
"Sikap terbelahnya publik ini tidak lepas dari penilaian yang melihat sama pentingnya antara perlunya membatasi politik dinasti dan perlunya menjamin hak politik bagi siapa pun untuk berpartisipasi dalam proses kompetisi politik," tulis Peneliti Litbang Kompas Yohan Wahyu dalam laporannya, Senin (23/10/2023).
Litbang Kompas juga menangkap pendapat responden terkait aturan untuk membatasi lahirnya politik dinasti. Hasilnya, mayoritas atau 63,7% responden setuju dengan adanya aturan yang dapat membatasi praktik politik dinasti di Tanah Air.
Namun terdapat 23,2% responden yang tidak setuju dengan kebijakan tersebut dan 13,1% lainnya menjawab tidak tahu.
Sebelumnya, aturan terkait larangan 'politik dinasti' tertuang dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Pasal ini melarang calon kepala daerah untuk memiliki hubungan kerabat dengan pertahana.
Calon kepala daerah baru boleh mengajukan diri setelah jeda satu periode atau sesudah petahana tidak menjabat. Hal tersebut diharapkan agar sirkulasi kekuasaan lebih terbuka dan tidak didominasi oleh kekuatan politik dari keluarga tertentu.
Namun, aturan tersebut hanya perlaku di pilkada dan telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) karena dinilai membatasi hal politik warga.
Survei Litbang Kompas ini melibatkan 512 responden dari 34 provinsi di Indonesia, sampel dipilih secara acak dari responden panel Litbang Kompas sesuai proporsi jumlah penduduk di tiap provinsi.
Koleksi data dilakukan pada 16-18 Oktober 2023 menggunakan metode wawancara telepon. Survei in memliki toleransi kesalahan (margin of error) sekitar 4,35% dalam kondisi penarikan sampel acak sederhana, dan tingkat kepercayaan 95%.
(Baca juga: Isu Dinasti Politik Mencuat Jelang Pemilu, Bagaimana Tanggapan Warga?)