Sebanyak 10.180 regulasi diterbitkan pada 2014 hingga November 2019. Regulasi itu terdiri dari 131 undang-undang, 526 peraturan pemerintah, 839 peraturan presiden, dan 8.684 peraturan menteri.
Jumlah regulasi yang banyak ini seringkali saling tumpang tindih dan tidak selaras. Oleh karena itu, pemerintah tengah membahas keluarnya omnibus law dalam bentuk undang-undang (UU). Satu UU nantinya akan merevisi dan menyederhanakan puluhan aturan.
Namun, omnibus law menuai kontroversi. Pasalnya, pemerintah tidak melibatkan sejumlah pemangku kepentingan, di antaranya serikat buruh dan organisasi lingkungan hidup, dalam pembahasan aturan yang berkaitan dengan mereka.