Sejumlah anggota DPR RI periode 2019-2024 terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Pelanggaran etik ini dilaporkan kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Indonesian Parliamentary Center (IPC) merangkum jenis kategori pelanggarannya. Tertinggi adalah penyalahgunaan wewenang sebesar 50% dari total pelanggaran etik.
Kedua adalah tindakan asusila sebesar 22%. Di bawah dua kategori tertinggi ini, proporsinya jauh lebih rendah.
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), tindak pidana, hingga ujaran kebencian, masing-masing terlaporkan sebesar 9,1%.
Menurut partainya, laporan terbanyak ditujukan kepada anggota DPR fraksi PDIP dengan proporsi 27% dari total laporan pada periode tersebut.
"Total laporan masuk berjumlah 6 laporan padahal dalam situasi politik PDIP memiliki jumlah kursi yang dominan di legislatif," tulis IPC dalam laporan yang dipublikasikan pada Senin (30/9/2024).
Kedua adalah Gerindra dengan proporsi 23%. Ketiga, PKS, sebanyak 14%.
Disusul Golkar dan PKB masing-masing 9%. Lalu ada PAN dan NasDem dengan proporsi yang sama, 5%.
Terakhir ada PPP dan Demokrat dengan proporsi sama besar, 4%.
Adapun total pelanggaran etik yang terlaporkan selama 2019-2024 sebanyak 22 kasus.
(Baca juga: Anggota DPR dari PDIP dan Gerindra Paling Banyak Melanggar Etik)