Menurut data SAFEnet, selama Januari-September 2023 ada 112 orang yang menjadi terlapor/korban kriminalisasi ekspresi di Indonesia.
Jumlah itu meningkat dibanding tahun lalu, bahkan menjadi rekor tertinggi dalam sedekade terakhir.
Sebelumnya, dalam laporan Situasi Hak-Hak Digital Indonesia 2022, SAFEnet mencatat jumlah terlapor/korban kriminalisasi ekspresi juga sempat naik pada 2016, 2020, dan 2022.
Namun, jumlah terlapor/korban pada tahun-tahun tersebut tak sebanyak Januari-September 2023, seperti terlihat pada grafik.
Terlapor/korban kriminalisasi ekspresi yang tercatat di sini mencakup orang-orang yang digugat dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Para terlapor/korban umumnya digugat dengan pasal-pasal terkait pencemaran nama baik, ujaran kebencian, penistaan agama, serta berita bohong.
(Baca: Setara Institute: Indeks HAM Indonesia 2023 Turun)