Pemerintah Indonesia berencana melarang ekspor timah berbentuk batangan pada tahun ini.
Menurut Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin, pihaknya masih mempersiapkan sejumlah dokumen untuk bahan pertimbangan pengambilan kebijakan.
"Terus terang kami sedang menyiapkan bahan untuk Menteri ESDM, (untuk) menyampaikan informasi dan data apa yang terjadi dengan timah di Indonesia. Sehingga nanti saat dibuat keputusan, kondisi terbaiklah yang terjadi," kata Ridwan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI, Selasa (21/6/2022).
Menurut data Kementerian ESDM, pada 2018 produksi timah nasional masih bisa mencapai 83.000 ton dengan ekspor mencapai 83.020 ton.
Namun, di tahun-tahun berikutnya angka itu terus turun seperti terlihat pada grafik, hingga produksinya anjlok menjadi 34.610 ton dan ekspor menjadi 28.250 ton pada 2021.
Kemudian produksi timah nasional selama Januari-Mei 2022 baru mencapai 9.654,73 ton, masih jauh dari target produksi tahun ini yang sebesar 70.000 ton.
Dalam beberapa tahun belakangan setidaknya 98% produksi timah Indonesia memang ditujukan untuk pasar ekspor. Ini pun membuat Indonesia berstatus sebagai eksportir timah terbesar di dunia.
Adapun wacana pelarangan ekspor timah batangan tahun ini dimaksudkan untuk mendorong investasi lebih besar dalam hilirisasi produk timah. Dengan pengembangan hilirisasi, produk timah yang biasanya diekspor diharapkan bisa diolah di dalam negeri.
"Kalau nanti betul-betul ekspor dalam bentuk ingot (batangan) dilarang, berarti kita harus siapkan industri pengolahannya dalam jumlah yang masif," ujar Ridwan.
(Baca: BUMN PT Timah Catat Laba Bersih Rp601 Miliar pada Kuartal I 2022)