Nilai ekspor menurut kelompok barang kode SITC 42 minyak dan lemak nabati provinsi Lampung pada Desember 2024 lalu turun menjadi US$112,01 juta .
Turunnya nilai ekspor ini melanjutkan tren kondisi lima bulan terakhir yang sedang turun. Menurut catatan Bank Indonesia (BI), pada periode yang sama tahun sebelumnya, ekspor dari provinsi ini tercatat US$140,34 juta .
(Baca: Provinsi Gorontalo Ekspor 273,17 Ribu Ton Sepatu dan Peralatan Kaki Lainnya)
Lampung dalam rekap dokumen pabean impor mencatatkan 21 kelompok barang yang di ekspor dari provinsi ini. Barang-barang tersebut dikelompokkan dalam SITC 2 digit. Kelompok barang dengan jumlah ekspor tertinggi yakni ekspor barang dengan SITC kode 42 minyak dan lemak nabati .
(Baca: Volume Ekspor Alat Telekomunikasi Provinsi Banten Desember 2024)
Data historis 15 bulan terakhir, ekspor dari Lampung dengan jumlah tertinggi pernah dicatatkan pada Oktober 2024 sebesar US$282,15 juta dan terendahnya terjadi pada Mei 2024 dengan jumlah ekspor US$86,57 juta .
Berikut ini adalah ekspor dari provinsi Lampung menurut kode SITC 2 digit dengan jumlah ekspor tertinggi per Desember 2024:
- SITC kode 42 minyak dan lemak nabati US$112,01 juta
- SITC kode 32 batu bara, kokas dan briket US$103,01 juta
- SITC kode 08 makanan ternak US$38,07 juta
- SITC kode 05 buah-buahan dan sayur-sayuran US$22,41 juta
- SITC kode 07 kopi, teh, coklat, rempah-rempah US$20,31 juta
- SITC kode 25 pulp dan kertas US$16,62 juta
- SITC kode 03 ikan, kerang-kerangan, moluska dan olahannya US$14,03 juta
- SITC kode 06 gula, olahan gula dan madu US$10,2 juta
- SITC kode 43 olahan minyak dan lemak nabati dan hewani US$8,11 juta
- SITC kode 23 karet mentah, sintetis dan pugaran US$5,73 juta