Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), pada tahun 2022 Indonesia mengimpor pakaian bekas dan barang tekstil bekas (kode HS 63090000) sebanyak 26,22 ton.
Nilai total impornya mencapai USD 272.146 atau sekitar Rp 4,18 miliar (kurs Rp 15.375 per USD).
Sepanjang 2022, nilai impor pakaian bekas terbesar berasal dari Australia, yakni USD 225.941 atau sekitar Rp3,5 miliar.
Nilai impor terbesar berikutnya datang dari Jepang, Amerika Serikat, Singapura, Malaysia, Tiongkok, Prancis, Thailand, Belanda, dan Inggris seperti terlihat pada grafik.
Kendati demikian, data-data di atas mungkin belum merepresentasikan fakta secara lengkap. Bisa jadi ada impor pakaian bekas yang masuk ke Indonesia lewat "jalur tikus" sehingga nilainya tidak tercatat.
Hal ini sempat disinggung Deputi Bidang Usaha Kecil Menengah Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman. Ia meminta petugas bea cukai untuk lebih ketat dalam mengawasi arus masuk barang dari luar ke dalam negeri.
"Mungkin nanti teman-teman bea cukai bisa melakukan intensifikasi, selain itu bisa juga dilakukan penelusuran dari penjual (pakaian bekas impor) yang ada di Indonesia. Bisa dicari tahu impornya dari mana, kan mudah ditelusuri sebenarnya," kata Hanung, dilansir Katadata.co.id, Senin (13/3/2023).
Sebelumnya, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 sudah melarang impor pakaian bekas. Aturan ini berlaku efektif mulai 21 Juni 2022.
Namun, Menkop UKM Teten Masduki menyebut saat ini masih ada sejumlah pelaku UKM Indonesia yang menjual pakaian bekas hasil impor atau thrifting di e-commerce dan media sosial.
"Nanti e-commerce pasti kita akan tegur dan tindak lanjuti kalau menjual produk impor barang bekas ilegal, tapi kalau untuk media sosial agak sulit dihentikan," kata Teten.
(Baca: Impor Pakaian Bekas Cenderung Turun sejak Pandemi)